Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Korsel Perluas Penerapan Sistem COVID-19 Pass

2021-12-11

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Pemerintah Korea Selatan telah memperluas penerapan sistem COVID-19 Pass sejak pelaksanaan pencegahan penularan COVID-19 khusus pada Senin (06/12) lalu.


Inti peraturan pencegahan penularan COVID-19 khusus adalah pengetatan pembatasan jumlah maksimal orang dalam perkumpulan pribadi selama 4 minggu ke depan, yakni menjadi 6 orang dari sebelumnya 10 orang di wilayah ibu kota Seoul dan 8 orang dari 12 orang di luar wilayah ibu kota. Bersama dengan itu, sebagian besar fasilitas publik dalam ruangan menerapkan sistem COVID-19 Pass.


Untuk makan di restoran dan kafe, para pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes COVID-19 negatif. Selain tempat-tempat itu, sistem COVID-19 Pass juga diberlakukan di bioskop, tempat les privat, warnet, tempat konser, perpustakaan, dan fasilitas semacamnya. Apabila melanggar, maka pengelola dan pelanggan akan dikenakan denda.


Namun, sistem itu tidak diberlakukan pada fasilitas esensial untuk kehidupan, seperti gedung pernikahan, pemakaman, supermarket dan mal, fasilitas olahraga luar ruangan dan tempat ibadah. Hal ini karena sulitnya untuk mengonfirmasi bukti sertifikat vaksinasi dan hasil tes COVID-19 dari masing-masing pengguna.


Perluasan penerapan sistem COVID-19 Pass tersebut tengah menuai berbagai kritikan. Pertama, kritik tentang kesetaraan dan diskriminasi. Tempat les privat diwajibkan menerapkan sistem tersebut, tetapi mal dan tempat ibadah tidak perlu menerapkannya. Sistem COVID-19 Pass juga akan diterapkan bagi kalangan remaja, mulai pelajar SMP hingga SMA yang lahir pada tahun 2003-2009 mulai Februari tahun depan.


Untuk itu, pemerintah sedang mendorong vaksinasi bagi kalangan remaja. Menurutnya, efek samping vaksin COVID-19 bagi kalangan remaja relatif rendah, tetapi para wali siswa tetap mengkhawatirkan hal itu.


Kedua, kesulitan yang dialami oleh mereka yang tidak terbiasa menggunakan posel pintar dan internet juga sedang menjadi masalah. COVID-19 pass dapat berupa kode QR di telepon pintar ataupun stiker yang diterima dari pusat kesehatan masyarakat.


Ketiga, penentangan dari para pemilik toko dan usaha. Pasalnya, mereka yang kini sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat COVID-19 harus mengeluarkan biaya untuk memasang WiFi dan memeriksa COVID-19 Pass dari masing-masing pelanggan di tengah kesibukan menjalankan bisnisnya. Terkadang terjadi konflik dengan pelanggan saat mereka memeriksa COVID-19 Pass mereka.


Namun demikian, pihak pemerintah bersikeras untuk menerapkan sistem COVID-19 Pass yang merupakan langkah utama pencegahan penyebaran COVID-19. Setelah pelaksanaan 'Hidup dengan COVID-19‘ dan ditambah dengan munculnya virus corona varian Omicron, jumlah kasus COVID-19 harian di Korea Selatan untuk pertama kalinya melampaui 7.000 kasus pada tanggal 1 Desember lalu dan tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit telah mencapai batas maksimum.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >