Kantor Pos Korea dan serikat buruh kurir akhirnya mencapai kesepakatan pada Jumat (18/06) pagi.
Kedua pihak juga mencapai kesepakatan terkait masalah upah penyortiran paket yang belum dibayar.
Dengan demikian, telah disetujui kesepakatan sementara untuk langkah pencegahan kerja lembur oleh serikat kurir, perusahaan logistik, serta pemerintah.
Dalam perundingan terakhir pada Jumat (18/06), Kantor Pos Korea menyetujui untuk mempekerjakan tenaga penyortir paket paling lambat hingga akhir tahun ini.
Namun, soal upah tenaga penyortir paket disepakati akan dijalankan dengan prosedur pengonfirmasian berdasarkan situasi nyata yang melibatkan pihak pengusaha dan pekerja ke depannya.
Selama ini, pihak pekerja mengklaim tidak menerima biaya penyortiran paket, sedangkan pihak Kantor Pos Korea telah menyertakan bukti pembayarannya.
Berdasarkan kesepakatan Kantor Pos Korea dan serikat kurir tersebut, perusahaan logistik akan menyediakan tenaga penyortir paket hingga akhir tahun ini dan para kurir tidak akan melakukan pekerjaan penyortiran paket mulai tahun depan.
Selain itu, para kurir akan bekerja 60 jam seminggu dan perusahaan logistik harus menyediakan lebih dari satu kali pemeriksaan kesehatan dalam setahun bagi kurir yang bekerja lebih dari 8 jam sehari.