Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

BOK Naikkan Suku Bunga Acuan sebesar 0,25% Poin

Write: 2022-01-14 14:29:27Update: 2022-01-14 14:35:35

BOK Naikkan Suku Bunga Acuan sebesar 0,25% Poin

Photo : YONHAP News

Bank Sentral Korea (BOK) mengadakan rapat Komite Kebijakan Moneter dan menaikkan suku bunga acuan ke 1,25 persen dari sebelumnya 1 persen. 

BOK sebelumnya telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 0,25 persen poin pada bulan November lalu.

Kenaikan suku bunga acuan sebanyak dua kali secara beruntun oleh BOK ini merupakan yang pertama kali dalam 14 tahun terakhir sejak 2007 lalu. Dengan demikian, suku bunga acuan kembali ke tingkat sebelum pandemi COVID-19. 

Sementara itu, harga konsumen tetap tercatat di kisaran 3 persen selama tiga bulan berturut-turut, dan dikatakan terdapat tekanan inflasi di masa depan. 

Selain itu, The Fed Amerika Serikat juga telah mengisyaratkan kenaikan suku bunga acuan yang lebih cepat, sehingga hal tersebut mempengaruhi kenaikan suku bunga acuan Korea Selatan. 

BOK mengatakan bahwa kondisi ekonomi Korea Selatan di masa depan diperkirakan akan tetap tumbuh dan harga konsumen akan berada di titik yang ditargetkan selama beberapa waktu.

Ditambahkan pula, harga produk minyak, hasil pertanian, peternakan dan perikanan tetap berada di titik tinggi, sehingga rasio kenaikan harga konsumen juga diperkirakan berada di kisaran 3 persen untuk sementara waktu. 

Kenaikan tambahan suku bunga acuan di masa depan akan dipertimbangkan sesuai dengan situasi pandemi COVID-19 dan perubahaan harga konsumen. 

Dengan kenaikan suku bunga acuan kali ini, diperkirakan beban bunga tahunan rumah tangga akan meningkat sebesar 3,2 triliun won.

Karenanya, beban bunga tahunan per setiap peminjam, yang saat ini sebesar 2,9 juta won, akan meningkat 160.000 won menjadi 3,06 juta won.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >