Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Korea Selatan mengumumkan hasil survei pandangan perusahaan mengenai revisi sistem kerja pemerintah pada hari Jumat (24/03).
Pada tanggal 6 Maret lalu Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan mengumumkan sistem kerja maksimal 69 jam seminggu.
Menurut hasil survei yang dilakukan kepada 302 perusahaan yang melakukan kerja lembur, 56 persen perusahaan menjawab pihaknya akan memanfaatkan sistem kerja yang berubah apabila periode kerja lembur diperluaskan ke basis per bulan, kuartal, semester, dan tahun dari basis per minggu yang digunakan sebelumnya.
72,2 persen perusahaan menjawab mereka akan memanfaatkannya untuk keperluan penting seperti peningkatan jumlah pengangkutan, kerusakan fasilitas dan masa produktif. Sementara itu, 27,8 persen perusahaan menjawab akan memanfaatkan sistem kerja yang berubah bahkan pada hari-hari biasa.
46,7 persen perusahaan juga menjawab akan memanfaatkan periode kerja lembur yang diperluas dalam basis bulanan.
Banyak pihak menekankan pentingnya peningkatan hak kesehatan pekerja apabila jam kerja lembur diperluas.