Kantor Kekayaan Intelektual Korea (KIPO) menyatakan bahwa pihaknya mengoperasikan program Patent Prosecution Highway (PPH), mulai tanggal 9 Desember. Hal itu bertujuan agar perusahaan Korea Selatan yang masuk ke Indonesia bisa mendapatkan pemeriksaan hak paten secara lebih cepat.
PPH adalah sistem yang memungkinkan sebuah pihak yang meminta hak kekayaan intelektual yang sama kepada dua negara bisa mendapatkan pemeriksaan hak kekayaan intelektual secara lebih cepat, apabila hak kekayaan intelektual yang diajukan telah diterima di salah satu negara.
Untuk memperoleh hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), membutuhkan waktu 40 bulan. Namun apabila telah mendapatkan hak kekayaan intelektual di Korea Selatan dalam waktu 18,4 bulan, maka hal itu bisa mempercepat waktu perolehan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Indonesia adalah negara ketiga dimana perusahaan Korea Selatan meminta hak kekayaan intelektual di antara negara anggota ASEAN lainnya.
Saat ini, Korea Selatan telah menerapkan PPH dengan 38 negara di dunia, namun Indonesia hanya melaksanakan PPH dengan Korea Selatan dan Jepang.
Direktur Badan Pendanaan Hak Kekayaan Intelektual di KIPO mengatakan bahwa, pelaksanaan program PPH dengan Indonesia memberikan manfaat bagi perusahaan Korea Selatan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dengan lebih efektif.