Kementerian Pendidikan Korea Selatan menyebut bahwa sebanyak tiga agenda termasuk peraturan pelaksanaan UU Pendidikan Tinggi, diloloskan dalam sidang kabinet pada hari Selasa (13/02).
Terlebih dahulu pihaknya mencabut peraturan yang hanya mengizinkan perubahan jurusan mahasiswa di tahun kurikulum kedua, menjadi tahun pertama. Artinya, para mahasiswa baru kini dapat mengganti jurusannya di tahun pertama semester berjalan.
Selain itu, batasan periode pendidikan untuk mahasiswa fakultas kedokteran yang selama ini berlangsung selama 6 tahun juga bisa dikendalikan oleh perguruan tinggi masing-masing secara fleksibel.
Kementerian Pendidikan menyatakan bahwa revisi tersebut dinilai bermanfaat bagi perguruan tinggi, untuk mengambil rencana pendidikan yang inovatif sesuai dengan perubahan sosial.
Peraturan yang direvisi tersebut akan diterapkan setelah pengumuman sesuai revisi peraturan dari masing-masing perguruan tinggi.