Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

'Rider Union' Menyerahkan 1.500 Lembar Surat Permohonan Untuk Menghukum Berat DJ An

Write: 2024-02-13 16:32:15Update: 2024-02-13 16:37:56

'Rider Union' Menyerahkan 1.500 Lembar Surat Permohonan Untuk Menghukum Berat DJ An

Photo : KBS News

Serikat Kerja Pengantar Makanan di Korea Selatan menyerahkan surat permohonan untuk menjatuhkan hukuman berat kepada seorang DJ perempuan ternama berusia 20-an tahun yang menewaskan seorang pengantar makanan.

Serikat Kerja 'Rider Union' menyerahkan 1.500 lembar surat permohonan kepada Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, agar menjatuhkan hukuman berat kepada DJ bermarga An yang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. 

Menurutnya, kebiasaan para pengendara mobil yang berkendara dalam keadaan mabuk memberikan ancaman langsung kepada para pengantar makanan yang menggunakan sepeda motor atau taksi, khususnya pada malam hari. 

Ditambahkan pula, pihaknya akan mencermati apakah pelaku yang mengendarai mobil dalam kondisi mabuk itu mendapatkan hukuman berat atau tidak. Para pekerja pengantar makanan juga akan melaporkan kasus pengendara mobil dalam kondisi mabuk saat mereka bekerja sebagai langkah antisipatif. 

Sebelumnya, DJ An diketahui menewaskan seorang pengantar makanan berusia 50-an tahun ketika ia mengendarai mobil dalam kondisi mabuk pada pukul 04.30 tanggal 3 Februari lalu. 

Pada waktu itu, standar kadar alkohol di dalam darah bagi pengemudi mabuk terdeteksi di tubuh An, yang sesuai dengan standar untuk membatalkan izin mengemudi. 

An juga menimbulkan kontroversi, karena terdapat kesaksian yang menyebut bahwa dia hanya memegang anjingnya saat kecelakaan terjadi tanpa menolong pengantar makanan tersebut. 

Dua hari kemudian setelah kecelakaan, pengadilan mengeluarkan surat penahanan kepada An.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >