Warga negara asing (WNA) dan warga Korea Selatan di luar negeri kini bisa memenuhi syarat sebagai subjek penerima manfaat asuransi kesehatan nasional yang disponsori oleh perusahaan, apabila mereka tinggal selama lebih dari enam bulan setelah memasuki Korea Selatan.
Hingga saat ini, baik masyarakat dalam negeri maupun WNA yang bekerja di perusahaan berbasis di Korea Selatan dapat mendaftarkan anggota keluarganya sebagai subjek penerima manfaat asuransi kesehatan nasional yang disponsori perusahaan, apabila tertanggung asuransi bisa memenuhi pendapatan, aset, dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional.
Dalam kesempatan ini, Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional menambahkan persyaratan terkait periode tinggal, karena pihaknya sulit untuk menegaskan pendapatan atau aset yang dimiliki oleh WNA dan warga Korea Selatan di luar negeri.
Namun, apabila ada alasan yang dinilai rasional seperti anggota keluarganya adalah pasangan dari tertanggung asuransi, anak di bawah usia 19 tahun, anak yang belajar di luar negeri, anak SD, SMP, dan SMA yang mengikuti kursus jangka pendek, pekerja non-profesional, imigran untuk pernikahan, maka mereka bisa segera menjadi anggota keluarga yang menerima manfaat asuransi kesehatan yang disponsori perusahaan, sesaat setelah mereka masuk ke Korea Selatan.
Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional memperkirakan bahwa sistem yang direvisi tersebut bermanfaat untuk menghemat anggaran negara sebesar 12,1 miliar won per tahun.