Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Otoritas Kesehatan Korsel Mulai Bahas Penurunan Level Peringatan Krisis Penyakit Menular COVID-19

Write: 2023-05-09 17:01:01Update: 2023-05-09 17:02:32

Otoritas Kesehatan Korsel Mulai Bahas Penurunan Level Peringatan Krisis Penyakit Menular COVID-19

Photo : YONHAP News

Sejalan dengan pencabutan status pandemi COVID-19 setelah 3 tahun 4 bulan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), otoritas kesehatan Korea Selatan juga mulai membahas penurunan level peringatan krisis penyakit menular. 

Pihak-pihak terkait membuka rapat pada hari Senin (08/05) dan Selasa (09/05) untuk menilai kondisi krisis penyakit menular termasuk pegaturan level krisis COVID-19 dan menetapkan langkah pengurangan masa kewajiban karantina mandiri pasien yang dikonfirmasi positif COVID-19. 

Namun sebagai hasilnya, para peserta rapat tersebut menyamakan pandangan untuk melaksanakan aturan tahap pertama dan kedua secara bersamaan diantara langkah aturan tiga tahap yang diumumkan pada beberapa bulan lalu untuk mempercepat langkah pencabutan pencegahan COVID-19. 

Perubahaan yang paling besar dalam hal tersebut adalah waktu isolasi pasien COVID-19. 

Menurut aturan tahap pertama, waktu isolasi dikurangi ke lima hari dari tujuh hari, dan kemudian di dalam aturan tahap kedua, kewajiban isolasinya berubah sebagai rekomendasi. 

Namun, apabila melaksanakan aturan tahap pertama dan kedua secara bersamaan, waktu isolasi pasien COVID-19 berubah sebagai rekomendasi secara menyeluruh. 

Di dalam aturan tahap kedua, kewajiban penggunaan masker di dalam lembaga medis dan fasilitas yang rentan pada penyakit menular diperkirakan tetap dipertahankan untuk keselamatan para pasien dan petugas medis. 

Langkah pencabutan pencegahan COVID-19 akan diputuskan pada hasil rapat hari Senin dan Selasa ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >