Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) membuat pemberitahuan awal tentang revisi aturan mengenai penyesuaian tahap krisis COVID-19 yang turun dari kategori penyakit menular kelas 2 menjadi kelas 4.
Revisi aturan tersebut akan ditetapkan setelah mengumpulkan pendapat dari lembaga, organisasi dan pribadi hingga tanggal 3 Agustus mendatang.
Saat ini, COVID-19 diklasifikasikan menjadi penyakit menular yang wajib dilaporkan dalam 24 jam setelah menderita gejala-gejala dan diwajibkan untuk melakukan karantina isolasi. Namun kedepannya, virus corona itu akan dikendalikan sebagai penyakit menular tingkat rendah, level 4 yang meliputi flu.
Bersamaan dengan turunnya kelas penyakit menular COVID-19 itu, pemerintah sedang bersiap menuju ke fase endemi untuk menjalankan tahap berikutnya dengan mengoordinasikan tahap krisis virus corona, seperti kewajiban untuk mengenakan masker akan dicabut sepenuhnya.
Meskipun rekomendasi masa isolasi selama lima hari bagi pasien yang terkonfirmasi virus corona akan tetap dipertahankan, namun sistem medis pun akan beroperasi normal dengan sepenuhnya. Pemerintah juga berpotensi akan menangguhkan pemberian subsidi bagi pasien COVID-19 berpenghasilan rendah.
Otoritas kesehatan Korea Selatan mengharapkan tahap terakhir menuju endemi dari peta jalan penyesuaian tahap krisis virus corona yang akan dilaksanakan sekitar bulan April tahun depan.