Pemerintah Korea Selatan dan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, telah sepakat untuk menaikkan kompensasi bagi masyarakat yang meninggal dunia setelah vaksinasi COVID-19 dari yang saat ini 10 juta won menjadi 30 juta won.
Menurut Ketua Komite Kebijakan PPP, Park Dae-chool, kedua pihak telah mengadakan sebuah rapat mengenai kompensasi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian akibat vaksinasi COVID-19 pada hari Rabu (06/09). Pada kesempatan itu, pemerintah dan partai berkuasa menyetujui perlunya untuk melakukan tugas nasional dengan lebih serius dalam memperkuat tanggung jawab negara terhadap keamanan vaksin, termasuk dampak merugikan serius yang ditimbulkan dari vaksin COVID-19.
Adapun kedua belah pihak juga memutuskan bahwa kasus dimana autopsi tidak dilakukan karena sistem pemberian kompensasi tersebut belum berlaku pada Juli lalu, akan berhak menerima bantuan hingga 20 juta won.
Lebih lanjut, pemerintah telah memutuskan untuk menarik banding dalam kasus-kasus ganti rugi di mana pengadilan memenangkan keluarga mereka yang meninggal dunia pasca-vaksinasi.