Sejalan dengan penurunan level krisis COVID-19 ke 'waspada' dari 'awas', pemerintah mengubah penerapan asuransi kesehatan terkait COVID-19 kepada pasien yang bergejala.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya menggelar rapat terkait penerapan manfaat asuransi kesehatan pada hari Kamis (25/04).
Hasil rapat menyebut, bahwa biaya rawat inap di ruang karantina rumah sakit, biaya tes COVID-19 terhadap pasien tanpa gejala, masyarakat di fasilitas yang rentan akan penyebaran, dan pemeliharaan pasien, tidak akan ditanggung oleh asuransi kesehatan mulai bulan depan. Namun hal itu dikecualikan bagi pasien di ruang gawat darurat, ruang terapi intensif, pasien di lembaga yang rentan akan layanan medis, dan lain sebagainya.
Sementara itu, pemerintah menyatakan akan menanamkan modal senilai 1,2 triliun won untuk melengkapi kekurangan terkait persalinan, layanan medis darurat dan intensif, dan hal urgensi lainnya.
Pemerintah menyediakan bantuan dukungan baru terhadap wanita hamil yang berisiko tinggi untuk memberikan biaya senilai 200 ribu won per hari selama tujuh hari.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan biaya kompensasi kepada tenaga kerja yang menangani penyakit menular, biaya bedah invasif tingkat tinggi, serta biaya rawat inap dan perawatan darurat untuk pasien gangguan mental.