Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

MA Korsel Menangkan Korban Kerja Paksa Jepang Dalam Gugatan Kompensasi Kedua

Write: 2023-12-21 15:37:07

Thumbnail : KBS News

Para korban kerja paksa pada masa penjajahan Jepang akhirnya memenangkan gugatan kedua, tentang kompensasi yang diajukan terhadap perusahaan Jepang.

Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Kamis (21/12) menolak banding perusahaan Jepang, Mitsubishi Heavy Industries dan Nippon Steel dalam gugatan yang diajukan oleh korban kerja paksa Jepang untuk meminta kompensasi ganti rugi.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak korban untuk menuntut kompensasi adalah sah, karena mereka baru dapat menggunakan hak tersebut setelah sidang pleno Mahkamah Agung yang mengakui tanggung jawab perusahaan Jepang atas kompensasi pada tahun 2018.

Sebanyak 7 korban yang mengajukan gugatan terhadap Nippon Steel masih hidup saat gugatan diajukan pada Maret 2013 silam. Namun mereka semuanya telah meninggal dunia selama persidangan pertama dan kedua berlangsung dalam enam tahun.

Dalam gugatan terhadap Mitsubishi Heavy Industries yang diajukan pada Februari 2014 oleh tiga korban dan satu anggota keluarga yang ditinggal, tiga korban telah meninggal dunia selama persidangan berlangsung, namun satu orang anggota keluarga yang ditinggalkan masih hidup.

Para korban kerja paksa diketahui pernah bekerja di perusahaan militer yang berlokasi di Nagoya dan Kamaishi, Jepang sekitar tahun 1942 dan 1945 silam.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan Pengadilan Distrik Gwangju memutuskan pada persidangan pertama, bahwa perusahaan Jepang bertanggung jawab atas tindakan ilegal tersebut dan memerintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 100 juta hingga 150 juta won kepada para korban.

Pihak perusahaan Jepang mengajukan banding atas keputusan tersebut, namun Mahkamah Agung mengonfirmasi keputusan awal dianggap menguntungkan penggugat. 

Jumlah kompensasi yang dikonfirmasi Mahkamah Agung adalah 1,17 miliar won.

Sebelumnya pada tahun 2018, Mahkamah Agung telah memutuskan dalam gugatan kerja paksa serupa, bahwa hak individu untuk menuntut kompensasi tidak hilang meskipun sejumlah kompensasi kerugian telah diberikan antara kedua negara bersangkutan, melalui perjanjian antara Korea Selatan dan Jepang tahun 1965.

Namun demikian, pihak perusahan Jepang masih menolak pembayaran kompensasi tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >