Greenland Holdings China membangun sebuah rumah sakit, Greenland International Medical Center, dengan modal 80 miliar won di Pulau Jejudo pada tahun 2017.
Namun, sebelum sempat menjadi rumah sakit komersial pertama di Korea Selatan, pemerintah Pulau Jejudo membatalkan izin usaha rumah sakit tersebut, sehingga pihaknya melayangkan gugatan terhadap pemerintah Pulau Jejudo.
Pihak pemerintah Pulau Jejudo memenangkan pengadilan pada bulan Oktober tahun lalu, namun hasil pengadilan banding kali ini berbeda.
Walau belum diumumkan isi keputusan pengadilan banding itu, namun diketahui bahwa pembatasan pengobatan untuk warga lokal menjadi isu utama dalam persidangan.
Pengadilan tahun lalu menolak klaim Greenland Holdings China yang menyatakan bahwa pembatalan izin usaha merupakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Gubernur Pulau Jejudo Won Hee-ryong yang saat itu menjabat.
Pihak Greenland Holdings menentang pembatalan izin usaha akibat tidak adanya layanan pengobatan bagi warga lokal.
Kelompok yang menetang rumah sakit komersial itu mengungkapkan penyesalan atas keputusan pengadilan di tengah diperlukannya peningkatan layanan medis umum akibat pandemi COVID-19 dan mengkritik Mantan Gubernur Won yang sebelumnya memberikan izin usaha tersebut.
Kasus ini akan kembali diadili di tingkat Mahkamah Agung, namun diperkirakan akan kembali terjadi kontroversi terkait rumah sakit komersial ini.