Pemerintah Korea Selatan berencana untuk mempertimbangkan perluasan pembatasan masuk atas pendatang dari lebih banyak negara, setelah terdeteksinya varian baru COVID-19, Omicron, yang pertama di konfirmasi di Afrika Selatan.
Pemerintah juga akan berupaya keras untuk mengembangkan metode pemeriksaan COVID-19 dan tes PCR untuk dapat lebih dini mendeteksi varian Omicron.
Korea Selatan telah mengumumkan bahwa pelarangan kedatangan warga negara asing (WNA) dari 8 negara di Afrika untuk masuk ke Korea Selatan. Delapan negara itu yakni Afrika Selatan, Botswana, Zimbabwe, Namibia, Lesotho, Eswatini, Mozambik dan Malawai.
WNA yang menetap di negara-negara tersebut tidak diizinkan masuk ke Korea Selatan, bahkan jika telah melakukan transit melalui bandara di negara lain.
Warga negara dan penduduk Korea Selatan yang datang dari delapan negara itu pun harus melakukan proses karantina di fasilitas kesehatan khusus selama 10 hari, meskipun mereka telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19.
Di tengah meningkatnya jumlah negara yang telah mengonfirmasi adanya kasus varian Omicron, pemerintah Korea Selatan akan meningkatkan negara dalam daftar yang dilarang masuk ke Korea Selatan, sambil terus memantau risiko penularan varian baru tersebut.
Sejalan dengan itu, otoritas kesehatan Korea Selatan memutuskan untuk mengembangkan metode pemeriksaan mutasi COVID-19 yang juga dapat mendeteksi varian Omicron.
Varian baru COVID-19 Omicron dikatakan cukup mengkhawatirkan karena memiliki banyak mutasi, sehingga dapat menghindari efek vaksin.
Di sisi lain, berbagai pihak memandang bahwa obat oral COVID-19 akan dapat secara efektif melawan varian Omicron dengan menghambat replikasi virus tersebut.