Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Pencapaian Pertama “Kebijakan Baru ke Arah Selatan”, Perjanjian Dagang antara Korsel-Indonesia

2019-10-17

Warta Berita

ⓒGetty Images Bank

Korea Selatan dan Indonesia akhirnya mengumumkan bahwa keduanya sepakat atas 'Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Korea Selatan dan Indonesia. Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia berada di peringkat keempat negara berpenduduk terbanyak di dunia, dan merupakan negara kedua ASEAN dalam jumlah perdagangan, dan bahkan menunjukkan pertumbuhan pesat lebih dari 5% per tahun akhir-akhir ini. CEPA ini akan diberlakukan secara resmi, setelah melewati penyelesaian soal mekanisme, proses penandatanganan dan ratifikasi parlemen.


CEPA Korea Selatan dan Indonesia sudah diinisiasi sejak tahun 2012. Tidak seperti perjanjian perdagangan bebas (FTA), CEPA tampaknya lebih memperioritaskan bidang kerja sama ekonomi, daripada liberalisasi pasar. Perundingan terkait pernah dilanjutkan hingga putaran ketujuh pada bulan Februari 2014, namun kelanjutan negosiasi ditangguhkan akibat pandangan kedua belah pihak yang jauh berbeda. Namun keduanya sepakat untuk melanjutkan perundingan pada bulan September 2018, ketika Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo berkunjung ke Korea Selatan. Pencapaian itu juga disumbangkan oleh “Kebijakan  Baru ke Arah Selatan” yang didorong oleh pemerintahan Korea Selatan saat ini. Para menteri perdagangan antara kedua negara pada Februari tahun ini secara resmi mengumumkan dimulainya kembali perundingan.


Korea Selatan dan Indonesia kemudian mengadakan pembicaraan sampai putaran kesepuluh, dan akhirnya keenam kategori dalam negosiasi, termasuk komoditas, layanan, investasi, pelabelan negara asal, kerja sama, dan aturan umum, telah disepakati. Jika masalah teknis selesai, maka keduanya akan secara resmi melakukan penandatanganannya.


Berdasarkan CEPA, Korea Selatan dan Indonesia akan menghapus bea cukai produk impor masing-masing 95,5% dan 93%. Tingkat keterbukaan pasar Indonesia bagi Korea Selatan berdasarkan jumlah komoditas impor, naik dari yang sebelumnya 90,2% menjadi 95,5%. Sementara itu, nilai impor naik dari 93,6% menjadi 97,3%. Untuk tingkat keterbukaan pasar Korea Selatan bagi Indonesia berdasarkan jumlah komoditas impor, naik dari 80,1% menjadi 93%, dan nilai impornya meningkat dari 85,5% menjadi 97%.


Melihat jumlah komoditas impor, tingkat keterbukaan bagi Korea Selatan serupa dengan tingkat dari pesaing utamanya di pasar Indonesia, yakni Jepang. Namun dalam hal nilai ekspor, Korea Selatan lebih tinggi daripada Jepang yang mencapai sebesar 94,4%. Sebagian besar bea cukai pada impor produk UKM Korea Selatan, termasuk tekstil dan mesin, juga disepakati untuk segera dihapus.


Diharapkan pemberlakuan CEPA berkonstribusi tinggi dalam impor mobil, suku cadang otomotif dan produk baja otomotif buatan Korea Selatan. Di pasar Indonesia, mobil buatan Jepang menguasai 96% pangsa pasar, namun setelah perjanjian dagang kali ini diberlakukan, Korea Selatan dapat mengamankan tingkat yang lebih menguntungkan secara keseluruhan dibandingkan Jepang.


Sementara itu, produk pertanian, perikanan dan kehutanan yang sangat sensitif akan dilindungi dengan dikecualikan dari perjanjian ini. Namun bea cukai pada diesel, minyak bunker C, bahan baku kimia presisi, gula mentah dan beberapa produk lain yang tidak begitu sensitif akan segera  dihapus. Untuk keterbukaan pasar di sektor layanan dan investasi juga akan diperluas secara besar-besaran. Secara khusus, investor Korea Selatan yang hendak masuk ke pasar Indonesia, akan mendapat tingkat perlindungan yang lebih tinggi. Berdasarkan perjanjian dagang itu, kerja sama antara pemerintah dan perusahaan akan ditingkatkan di berbagai bidang, dan pengalaman Korea Selatan untuk dapat berkembang secara pesat, juga akan dibagikan bersama.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >