Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk menyetujui permintaan dari pemerintah Indonesia untuk pemotongan pembayaran proyek jet tempur supersonik canggih Korea Selatan, KF-21, dan sebagai dampaknya akan mengurangi transfer teknologi terkait.
Direktorat Jenderal Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korea Selatan menyebut dalam konferensi pers pada hari Rabu (08/05), bahwa Korea Selatan akan menerima penyesuaian pembayaran yang diajukan oleh Indonesia agar dapat membayar total 600 miliar won untuk proyek jet tempur yang bekerja sama dengan Korea Aerospace Industry (KAI).
Korea Selatan dan Indonesia diketahui telah menandatangani perjanjian pengembangan bersama jet tempur KF-21, dengan menginvestasikan bersama sekitar 8 triliun won dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2026, sementara Indonesia mendapatkan transfer teknologi terkait.
Sesuai kesepakatan pada tahun 2014, Indonesia dibebankan dana 20%, atau sekitar 1,6 triliun won dari total kontribusi pengembangan pesawat tempur itu hingga bulan Juni tahun 2026. Akan tetapi Indonesia masih menunggak pembayaran karena keterbatasan anggaran.
Terlebih lagi, pada akhir tahun lalu, Indonesia juga telah meminta penundaan tenggat waktu hingga delapan tahun, yaitu pada tahun 2034. Setelah pemerintah Seoul menolak usulan itu, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengajukan penyesuaian pembayaran tersebut.
DAPA mengatakan bahwa lembaga itu telah memutuskan untuk menerima permintaan dari Indonesia dan juga akan menyesuaikan transfer teknologi dalam pembuatan jet tempur KF-21 kepada Indonesia. Selanjutnya diyakini bahwa, kekurangan sumber dana keuangan karena pengurangan pembayaran Indonesia tersebut dapat diamankan melalui upaya pemerintah dan KAI.
Penyesuaian pembayaran dengan pihak Indonesia dijadwalkan akan berlangsung mulai bulan Juli mendatang.