RUU sanksi atas Korea Utara untuk menutup saluran dana pengembangan nuklir Korut telah diloloskan Majelis Rendah AS pada hari Kamis (4/5/2017) waktu setempat.
RUU yang diajukan bersama oleh Partai Republik dan Partai Demokrat AS itu diloloskan dengan 419 suara setuju dan 1 suara menolak.
RUU itu dinamakan 'Penutupan Saluran ke Korut dan Modernisasi Sanksi' dan berfokus pada penutupan saluran dana yang mengalir untuk pengembangan nuklir Korut.
RUU ini diajukan berdasarkan pendapat bahwa Pyeongyang menghindari sanksi yang berlaku dengan cara membuat akuntan palsu dan 'perusahaan kertas'.
Oleh sebab itu, RUU baru secara khusus melarang penjualan minyak tanah dan produk petrokimia secara luas. Selain itu, RUU itu menghalangi Korut dari mengakses jaringan perbankan internasional, melarang mempekerjakan pekerja Korut, dan menutup dukungan bagi usaha online Korut.
Terlebih lagi, RUU baru itu memungkinkan pemberian sanksi sekunder kepada perusahaan atau lembaga yang melakukan transaksi serupa dengan Korut. Hal ini diperkirakan ditargetkan untuk Cina.
Bersama dengan itu, RUU baru itu juga mendesak Kementerian Luar Negeri AS untuk segera menetapkan kembali Korut sebagai negara pendukung teror. Oleh karena itu, penetapan tersebut diperkirakan akan dikeluarkan pada semester pertama tahun ini.