Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

PBB Merekomendasikan Revisi Kesepakatan tentang Wanita Korban Perbudakan Syahwat

Write: 2017-05-13 15:43:46Update: 2017-05-13 17:50:10

PBB Merekomendasikan Revisi Kesepakatan tentang Wanita Korban Perbudakan Syahwat

Komite Menentang Penyiksaan (CAT) PBB pada hari Jumat (12/5/2017) merekomendasikan revisi kesepakatan tentang wanita korban perbudakan syahwat antara Korea Selatan dan Jepang, yang disepakati pada bulan Desember 2015.

Dalam laporan tentang Korsel, CAT menunjukkan bahwa kesepakatan antara Korsel dan Jepang dinilai positif, namun beberapa hal masih kurang mencukupi, seperti masalah kompensasi, pemulihan nama baik, dan pencarian fakta.

CAT yang bernaung di bawah Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) PBB mendesak kedua pihak agar melakukan negosiasi ulang dan memperbaiki kesepakatan yang ada supaya para korban mendapatkan kompensasi dan pemulihan nama baik.

Laporan CAT tidak memiliki kekuatan resmi, tetapi memiliki makna khusus karena PBB untuk kali pertama mengevaluasi secara resmi kesepakatan tentang wanita korban perbudakan syahwat antara Korsel dan Jepang.

CAT menyatakan, adanya korban hidup sebanyak 38 orang, serta ruang lingkup dan isi kesepakatan tersebut tidak memenuhi pasal 14 Perjanjian Pencegahan Penganiayaan.

CAT pernah mengeluarkan laporan untuk mendesak pemerintah Jepang untuk mengeluarkan permintaan maaf dan memberikan kompensasi sebelum adanya kesepakatan tersebut. Dalam laporan pada tahun 2013, CAT menyatakan bahwa kompensasi yang diakui diberikan oleh Jepang tidaklah cukup dan pemerintah Jepang harus memberikan permintaan maaf secara resmi berdasarkan kesadaran yang benar.

CAT juga menjelaskan, laporan terbaru tidak menyebutkan permintaan maaf dari pemerintah Jepang karena masalah wanita korban perbudakan syahwat merupakan perihal yang masih dipertimbangkan, dan permintaan maaf akan dicantumkan pada laporan berikutnya.

Perjanjian Pencegahan Penganiayaan diadopsi pada tahun 1984, dan Korsel beserta Jepang adalah anggotanya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >