Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi sanksi yang ke-7 terhadap Korea Utara karena negara itu telah melakukan provokasi rudal balistik berturut-turut.
Sebanyak 15 anggota Dewan Keamanan menggelar rapat pada hari Sabtu (3/6/2017) di Markas PBB di New York dan mengadopsi sanksi baru terhadap Korut No. 2356 dengan suara bulat.
PBB kembali mengadopsi resolusi sanksi baru setelah 6 bulan, atau sejak sanksi No. 2321 diadopsi pada tanggal 30 November 2016.
Sanksi terbaru ini terfokus pada pembekuan aset dan daftar nama baik individu maupun lembaga untuk dimasukkan pada daftar pembatasan perjalanan ke luar negeri. Sebanyak 4 lembaga dan 14 orang pribadi Korut dimasukkan ke dalam daftar sanksi baru.
Keempat lembaga tersebut termasuk Bank Goryo, Satuan Rudal Strategis Tentara Rakyat Korea Utara, Perusahaan Perdagangan Gangbong, dan Perusahaan Perdagangan Geumsan.
Dengan demikian, hingga saat ini sebanyak 53 orang individu dan 46 lembaga yang berhubungan dengan program nuklir dan rudal Korut telah menerima sanksi PBB.
Larangan ekspor minyak ke Korut dan pengiriman pekerja Korut ke luar negeri tidak termasuk dalam sanksi terbaru PBB kali ini.