Harian Yomiuri Jepang memberitakan bahwa pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan sanksi tersendiri yang lebih konkrit agar dapat menyita kapal Korea Utara yang memasuki perairan teritorial Jepang.
Menurutnya, pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan langkah baru agar dapat menyita kapal Korea Utara yang ditetapkan sebagai obyek pembekuan aset sejalan dengan resolusi sanksi DK PBB apabila memasuki perairan teritorial Jepang.
Langkah tersebut diambil untuk melaksanakan resolusi sanksi DK PBB secara saksama, serta memblokir sumber dana atau produk yang dapat digunakan untuk mengembangkan misil dan nuklir Korea Utara.
Pemerintah Jepang memasukkan 27 unit kapal Korea Utara yang dimiliki perusahaan pelayaran Korea Utara, Ocean Maritim Management Company-OMM sebagai obyek kapal yang akan disita.
Dewan Keamanan PBB meminta kepada negara anggota PBB agar membekukan aset kapal milik OMM yang berada di perairan teritorial negara masing-masing pada bulan Maret tahun lalu.
Pemerintah Jepang telah melarang masuknya kapal Korea Utara ke perairan teritorial mereka termasuk kapal yang masuk untuk tujuan kemanusiaan.