Pemerintah Korea Selatan akan berpartisipasi dalam sistem kolaborasi internasional untuk mencegah penghindaran pajak ke luar negeri.
Kementerian Strategi dan Keuangan hari Kamis (8/6/2017) menyatakan Duta Besar Korea Selatan untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan-OECD, Yoo Jong-won telah menandatangani perjanjian kerja sama multilateral untuk mencegah Erosi Dasar dan Pergeseran Laba (BEPS) di markas OECD pada tanggal 7 Juni lalu.
Perjanjian Kerja Sama Multilateral ditandatangani oleh 68 negara termasuk 33 negara anggota OECD dan Cina serta India.
BEPS adalah strategi perencanaan pajak yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk menghilangkan keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan bebas pajak.
Pemerintah berencana memulai proses dalam negeri terkait perjanjian itu termasuk untuk mendapatkan ratifikasi dari parlemen.