Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi 'Perjanjian untuk melarang senjata nuklir' dalam sidangnya pada hari Jumat (7/7/2017) waktu setempat.
Perjanjian yang disetujui oleh 122 negara itu merupakan perjanjian baru yang menggantikan Perjanjian Non Proliferasi Nuklir (NPT) yang kini berlaku.
Dibandingkan NPT yang tidak melarang kepemilikan senjata nuklir bagi negara kuat, perjanjian baru melarang sepenuhnya mulai dari pengembangan dan uji coba senjata nuklir hingga penyimpanannya.
Perjanjian baru itu menjadi dasar baru untuk penghapusan senjata nuklir secara menyeluruh.
Akan tetapi, pihak terkait yang utama tidak ikut berpartisipasi, seperti AS, Rusia dan Cina. Selain itu, sepertiga dari 190 negara anggota PBB tidak ikut dalam pemungutan suara terkait hal itu.
Negara-negara yang berperan utama dalam pembuatan perjanjian itu seperti Austria, Brasil, dan Kosta Rika menyatakan, perjanjian baru tersebut memiliki makna bahwa kini telah tersedia landasan menuju 'dunia tanpa nuklir'.
Perjanjian itu akan efektif berjalan jika lebih dari 50 negara setuju setelah proses penandatanganan resmi dilakukan pada bulan September mendatang.