Dewan Keamanan PBB secara bulat mengadopsi sanksi ke-8 atas Korea Utara pada hari Minggu (6/8/2017).
Resolusi terbaru itu diadopsi 33 hari setelah Korea Utara meluncurkan rudal balistik antar benua pada tanggal 4 Juli lalu.
Melalui resolusi sanksi tersebut, Dewan Keamanan mengutuk keras peluncuran rudal ICBM Korut dan menghimbau kembali penghentian peluncuran rudal balistik serta program nuklir dan senjata nuklir.
Rancangan sanksi kali ini difokuskan untuk mengguncang ekspor Korut sebagai upaya memaksimalkan efek sanksi dengan menutup arus dana rezim Kim Jong-un.
Resolusi terbaru akan menghambat ekspor Korut, di antaranya melalui penutupan ekspor batu bara, besi, timah, dan hasil laut serta melarang pengiriman pekerja Korut ke luar negeri dan investasi baru dengan Korut.
Dengan resolusi itu, sebanyak sepertiga dari seluruh volume ekspor tahunan Korut senilai 1 triliun won diperkirakan akan mengalami kerugian.
Namun, tindakan untuk menghentikan persediaan minyak yang dianggap 'nyawa' pemerintahan Korut tidak termasuk dalam resolusi kali ini.
Hal itu diperkirakan dihapus dalam pembicaraan dengan Cina dan Rusia.