Kantor Berita AFP memberitakan bahwa pemerintah Cina melarang impor batu bara, hasil laut, besi, timah, dan komoditas lainnya yang diproduksi di Korea Utara, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang diadopsi pada tanggal 5 Agustus lalu.
Produk yang terkena larangan impor termasuk batu bara, besi, biji besi, timah, dan hasil laut. Namun, Cina masih mengizinkan masuknya produk yang telah dikirim ke pelabuhan Cina sebelum tanggal 15 Agustus.
Selain itu, Cina juga mengizinkan masuknya produk terkait yang dapat dibuktikan oleh negara pengekspor sebagai produk buatan non Korea Utara, walaupun produk itu masuk ke Cina melalui pelabuhan Rajin, Korea Utara.
Menurut resolusi baru DK PBB nomor 2371 yang diadopsi dengan suara bulat, sejumlah komoditas seperti batu bara, besi, biji besi, dan bijih timah yang diproduksi Korea Utara dilarang untuk diekspor. Saat ini, resolusi yang tengah berlaku masih memperbolehkan ekspor batu bara dalam batasan tertentu, namun resolusi terbaru melarang ekspor secara keseluruhan.
Selain itu, resolusi baru juga melarang pengiriman buruh Korea Utara ke luar negeri, serta memasukkan nama 9 orang individu dan 4 lembaga ke dalam dafrar sanksi.