Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menetapkan Korea Utara sebagai "Negara Keprihatinan Khusus" terkait pelanggaran kebebasan beragama dalam 16 tahun berturut-turut.
Deplu AS mengungkap penetapan tersebut dalam Laporan Internasional Kebebasan Beragama untuk tahun 2016 pada hari Selasa (15/08/2017).
Laporan itu mengutip hasil penyelidikan oleh Komisi Penyidik HAM PBB dan organisasi-organisasi non-pemerintah atas pelanggaran hak kebebasan beragama Korut. Laporan itu juga memuat kesaksian-kesaksian para pelarian Korut dan laporan media.
Dikatakan, walaupun Konstitusi Korut menjamin kebebasan beragama, "ada penyangkalan hampir seutuhnya oleh pemerintah atas hak kebebasan berpikir, berekspresi, dan beragama".
Menurut laporan tersebut, pemerintah Korut terus menindak keras warganya yang menjalankan praktek-praktek keagamaan apa pun melalui eksekusi, penganiayaan, pemukulan, dan penahanan.
Deplu AS menggambarkan status kebebasan beragama di setiap negara setiap tahun dalam Laporan Internasional Kebebasan Beragama. Deplu AS menyerahkan laporan tersebut sesuai dengan UU Internasional Kebebasan Beragama tahun 1998.