Kantor berita Kyodo, hari Jumat (25/8/2017) menyampaikan bahwa pemerintah Jepang akan memasukkan 6 perusahaan dan 2 orang pribadi dari Cina dan Namibia dalam daftar sanksi Korut, untuk membekukan aset mereka.
Menurut Kyodo, pemerintah Jepang dalam sebuah rapat kabinet memutuskan bahwa mereka yang dimasukkan dalam daftar telah menangani atau membantu proses impor batu bara Korut dan menerima pekerja negara itu.
Obyek sanksi baru adalah 4 perusahaan dan seorang pribadi Cina serta 2 perusahaan dan 2 orang pribadi Namibia. Dengan demikian, sebanyak 72 lembaga dan 81 individu telah dimasukkan dalam daftar sanksi Jepang.
Jepang memasukkan pihak yang terlibat dalam pengembangan nuklir, perdagangan, pertambangan, dan pengiriman pekerja Korut ke dalam daftar saksi untuk membekukan aset mereka.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus AS mengumumkan 10 lembaga dari Cina, Rusia, Singapura, dan Namibia serta 6 orang dari Cina, Rusia, dan Korut masuk dalam daftar sanksi.
Pemerintah Jepang sebelumnya telah memasukkan semua pihak yang dijatuhi sanksi oleh Kementerian Keuangan AS ke dalam daftar saksinya pada bulan Juli lalu.