Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan aturan perjalanan baru yang melarang warga AS untuk bepergian ke Korea Utara pada hari Jumat (1/9/2017) waktu setempat.
Apabila pemegang paspor AS mau berkunjung ke Korut, pihak bersangkutan harus membuktikan bahwa tujuan perjalanannya berkaitan dengan urusan peliputan atau kemanusiaan, untuk kemudian mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri sebagai kasus pengecualian.
Menurut Kantor Berita Associated Press (AP), Kemenlu AS juga mengumumkan bahwa dalam proses untuk meminta izin bepergian ke Korut, para pemohon harus menyertakan penanda identifikasi dan surat keterangan yang berisi tujuan perjalanan melalui pos atau e-mail.
Pemohon yang lolos pemeriksaan Kemenlu akan mendapat paspor khusus untuk memasuki Korut. Sementara pemohon yang tidak diberikan izin masuk ke Korut dapat mengajukan petisi.
Jika berkunjung ke Korut tanpa izin tersebut, pelanggar akan dikenai sanksi hukuman denda dan penjara paling lama 10 tahun. Kemenlu AS menegaskan pula, paspor yang dipegang pelanggar akan dibatalkan jika melanggar peraturan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Rex Tillerson mengizinkan tindakan larangan bepergian ke Korut pada bulan Juli lalu seiring meningkatnya kekhawatiran atas kasus penangkapan dan penahanan sesuai undang-undang Korut.