Korea Utara dilaporkan memperoleh lebih dari 300 miliar won secara ilegal dari hasil perdagangan karena sanksi Dewan Keamanan PBB tidak sempurna dan lengkap.
Wall Street Journal hari Jumat (8/9/2017) memberitakan panel ahli Komite Sanksi Korut di Dewan Keamanan PBB menyerahkan sebuah laporan kepada Dewan Keamanan yang berisi bahwa Pyongyang berhasil memperoleh pemasukan sekitar 270 juta dolar dengan menjual hasil tambang.
Menurut mereka, para negara anggota Dewan Keamanan melaksanakan sanksi dengan tidak sungguh-sungguh, dan Korut sendiri memiliki teknik yang lebih berkembang untuk menghindari sanksi.
Laporan tersebut menyatakan Korut telah berhasil memperoleh uang asing sebanyak 270 juta dolar atau lebih dari 300 miliar won dengan menjual batu bara, besi, dan seng ke Cina walaupun resolusi sanksi DK PBB melarangnya.
Setelah Cina menyuarakan penghentian impor batu bara dari Korut pada Februari lalu, Korut kemudian mengekspornya ke negara ketiga seperti Malaysia dan Vietnam.
Panel itu juga mengatakan sebagian bank yang didirikan dan dikelola oleh perusahaan Cina merupakan milik Korut.
Laporan itu diperkirakan akan sangat mempengaruhi pemungutan suara untuk rancangan sanksi ultra kuat bagi Korut yang sedang berlangsung dengan dipimpin AS.