Dewan Keamanan PBB mengadopsi sanksi baru terhadap Korea Utara dengan suara bulat pada hari Selasa (12/9/2017) sebagai balasan atas uji coba nuklir ke-6 Pyongyang.
Sanksi diadopsi 9 hari setelah uji coba nuklir ke-6 yang dilakukan negara itu. Sanksi terbaru berisi pengurangan pasokan minyak mentah ke Korea Utara yang dibatasi sebanyak 30%, dan larangan ekspor bagi produk tekstil Korea Utara.
Pembatasan pemasokan minyak bumi ke Korea Utara dimasukkan untuk pertama kali dalam sanksi. Namun, isi sanksi lebih lemah daripada rencana awal yang dibuat oleh AS.
Kim Jong-un dan adik perempuannya Kim Yo-jong dihapus dari daftar penerima sanksi, serta pemeriksaan paksa kapal Korea Utara juga agak mengendur.
Sebagian besar isi penting yang pada awalnya dinilai sebagai 'sanksi terkuat' diatur dengan lembut sehingga menimbulkan kontroversi tentang efektivitas sanksi DK PBB.
Pemerintah Seoul menyambut positif pengadopsian resolusi DK PBB, dan mendesak Korea Utara untuk menerima peringatan dunia internasional dan bersedia bernegosiasi untuk mewujudkan denuklirisasi.