Uni Eropa, hari Kamis (14/9/2017) waktu setempat, menyatakan akan memperkuat sanksi terhadap Korea Utara dengan menerapkan resolusi sanksi Dewan Keamanan yang diadopsi pada bulan lalu.
Menurut Markas Uni Eropa, sesuai dengan resolusi sanksi tersebut, 9 orang individu dan 4 lembaga Korut dimasukkan dalam daftar sanksi. Bank Perdagangan Nasional Korut juga masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa.
Dengan demikian, hingga sekarang sebanyak 103 orang individu dan 57 lembaga dimasukkan dalam daftar sanksi Uni Eropa.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi sanksi dengan suara bulat dan isi utamanya adalah larangan ekspor bagi hasil tambang termasuk batu bara dan hasil laut Korea Utara. Dengan larangan itu, Pyongyang diperkirakan akan merugi sebanyak satu miliar dolar AS per tahun.
Resolusi sanksi terhadap Korut juga melarang negara itu mengekspor tenaga kerjanya ke luar negeri guna menutup saluran dana yang dipergunakan untuk pengembangan nuklir dan rudal.