Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan bahwa undang-undang pembentukan Badan Investigasi Tindakan Kriminal Pejabat Tinggi Negara tidak melanggar konstitusi.
Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tersebut dalam perkara yang diajukan oleh Partai Gabungan untuk Masa Depan (kini: Partai Kekuatan Rakyat) dan menolak sebagian permintaannya pada hari Kamis (28/01/21).
Terkait tuntutan pemohon yang mengatakan bahwa Badan Investigasi Tindakan Kriminal Pejabat Tinggi Negara melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa badan itu termasuk dalam pemerintahan yang dipimpin oleh presiden dan layak dianggap sebagai lembaga pemerintah pusat.
Mahkamah Konstitusi menilai badan itu tidak dipimpin dan diawasi oleh presiden dan organisasi administrasi yang sudah ada karena ciri khat tugasnya, tetapi kekuasaannya dapat dikontrol oleh parlemen, pengadilan, dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menilai lembaga tersebut akan memimpin investigasi terhadap pejabat tinggi negara tetapi kekhawatiran bahwa lembaga tersebut dapat melakukan investigasi dan mengajukan dakwaan yang tidak benar tidak disertai dengan pernyataan yang objektif dan empiris.
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu, pembentukan Badan Investigasi Tindakan Kriminal Pejabat Tinggi Negara tampaknya akan terus berjalan dengan lancar.