Kongres Rakyat Nasional (NPC), badan legislatif tertinggi China, meloloskan undang-undang (UU) anti-sanksi asing pada hari Kamis (10/06).
Rincian isi UU tersebut belum diumumkan kepada publik, namun diketahui UU itu mengizinkan China untuk melakukan tindak balasan atas sanksi yang diterapkan negara-negara barat kepada China.
Menurut berita media China, UU tersebut diperkirakan mencakup penghentian kerja sama, larangan ekspor dan impor, dan larangan proyek pengadaan pemerintah dengan negara-negara yang menjatuhkan sanksi kepada China.
UU terbaru itu diperkirakan akan memengaruhi perusahaan Korea Selatan dan negara-negara barat yang melakukan kegiatan bisnis di China.
Jika mengikuti sanksi yang dijatuhkan atas China, maka perusahaan Korea Selatan akan mendapat tindak balasan dari China, sedangkan jika tidak mengikuti sanksi itu, maka akan terjadi konflik dengan negara barat.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan China menyambut baik pemberlakuan UU itu karena pihaknya dapat mengelak dari sanksi yang diterapkan oleh negara-negara barat, dan diperkirakan akan mengajukan permintaan pembebasan dari sanksi dengan alasan pihaknya menjalankan hukum yang berlaku di negaranya.
UU China yang menargetkan negara-negara barat itu segera langsung diberlakukan.
China menyatakan negara barat, khususnya Amerika Serikat, memulai penjatuhan sanksi terhadap China atas kepentingan politiknya, dan UU baru tersebut merupakan langkah tanggapan.