Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pemerintah Korsel Terus Menyerukan Para Dokter Untuk Segera Kembali Memberikan Layanan Medis

Write: 2024-02-27 14:57:32Update: 2024-02-27 15:49:13

Pemerintah Korsel Terus Menyerukan Para Dokter Untuk Segera Kembali Memberikan Layanan Medis

Photo : KBS News

Akibat aksi mogok dari para dokter di Korea Selatan yang telah berlangsung selama lebih dari satu minggu, sistem layanan medis semakin terpuruk. Aksi itu diketahui sebagai bentuk protes atas rencana pemerintah yang akan menambah kuota penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran.

Pemerintah Korea Selatan terus mendesak para dokter magang yang mengajukan pengunduran diri untuk segera kembali ke rumah sakit paling lambat hingga 29 Februari mendatang untuk dapat berdialog. Pemerintah juga menyebut akan menindak tegas melalui jalur hukum bagi para dokter magang yang belum kembali ke rumah sakit mulai bulan depan. 

Meski demikian, kelompok dokter magang sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan resmi apapun terkait hal tersebut.

Hingga pukul 19.00 hari Senin (26/02), sebanyak 9.909 orang atau 80,6% dokter magang dari 99 rumah sakit utama di Korea Selatan telah mengajukan surat pengunduran diri, dan 8,939 dokter diantaranya telah meninggalkan rumah sakit. 

Jumlah dampak kerugian yang ditimbulkan akibat aksi kolektif para dokter magang itu mencapai 227 kasus terhitung sejak tanggal 19 hingga 23 Februari lalu. 

Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk membuat UU Khusus Manajemen Kasus Kecelakaan Medis dalam memberikan perlindungan hukuman terhadap petugas medis. Untuk itu, pemerintah menggelar sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis (29/02) mendatang untuk membahas UU tersebut. 

Selain itu, pemerintah juga mengoperasikan 'tim reaksi cepat tanggap' untuk menangani kerugian serius akibat dampak yang ditimbulkan dari aksi kolektif dokter magang. 

Program uji coba bantuan tenaga medis oleh perawat juga tengah dilaksanakan mulai hari Selasa (27/02) agar lembaga medis dapat menetapkan lingkup tugas yang dilaksanakan oleh perawat melalui pembentukan komite intern atau pembahasan dengan ketua perawat.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >