Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa Undang-Undang Kedokteran yang berlaku saat ini yang melarang dokter untuk memberitahukan jenis kelamin bayi sebelum usia kandungan mencapai 32 minggu adalah inkonstitusional.
Dalam keputusan yang diambil pada hari Rabu (28/02), MA mengatakan bahwa membatasi pemberitahuan jenis kelamin bayi sebelum usia 32 minggu, bukanlah cara yang tepat untuk mencapai tujuan legislatif untuk melindungi nyawa bayi. Menurutnya, hal itu juga bertentangan dengan pelanggaran minimum dengan membatasi hak orang tua untuk mengakses informasi gender lebih dari yang diperlukan.
Selama bayi belum lahir, dokter di Korea Selatan dilarang keras untuk memberitahukan jenis kelamin bayi kepada ibu hamil dan keluarganya.
Peraturan tersebut dibuat untuk mencegah tindak aborsi, karena di masa silam masyarakat Korea lebih banyak mengharapkan anak laki-laki untuk meneruskan marga keluarga.
Terdapat argumen bahwa pemberitahuan jenis kelamin bayi seharusnya diperbolehkan dengan lebih luas untuk hak orang tua dalam akses informasi gender di saat ini, dimana angka kelahiran yang rendah semakin serius dan preferensi terhadap anak laki-laki pun hampir hilang di masyarakat Korea Selatan.