Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Jelang Pemilu, Pemprov Gyeonggido Memeriksa Alat Peraga Kampanye Ilegal

Write: 2024-03-22 14:51:41Update: 2024-03-22 14:58:06

Jelang Pemilu, Pemprov Gyeonggido Memeriksa Alat Peraga Kampanye Ilegal

Photo : YONHAP News

Pemerintah daerah Provinsi Gyeonggido menyatakan bahwa pihaknya memeriksa alat peraga kampanye pemilu yang terpasang secara ilegal mulai tanggal 26 Januari hingga 29 Februari lalu bersama 31 unit kota dan kabupaten. 

Dari total 2.489 alat peraga kampanye berupa spanduk yang diperiksa, 1.968 buah terdeteksi melanggar periode masa pemasangan resmi selama 15 hari. Selanjutnya, 212 alat peraga kampanye juga melanggar tata cara pemasangan, dan 159 lainnya melanggar catatan terkait nama politik, nomor telepon, dan lainnya

Provinsi Gyeonggido akan memeriksa secara lebih ketat alat peraga kampanye ilegal sampai tanggal 27 Maret mendatang, karena hal tersebut tidak bisa dipasang mulai tanggal 28 Maret hingga 10 April mendatang. 

Menurut UU yang berlaku, alat peraga kampanye setiap partai diizinkan dipasang sebanyak dua buah di setiap kecamatan, kelurahan, dan kota. Namun, spanduk pemilihan untuk calon bisa dipasang selama periode kampanye pemilihan apabila jumlah spanduk dibatasi dalam dua kali lipat dari jumlah kecamatan, kelurahan, dan kota di distrik pemilihan.

Selain itu, tingginya spanduk yang dipasang di sekitar persimpangan jalan, area penyeberangan, halte bus, dan lainnya harus di bawah 2,5 meter dengan luas kurang dari 10 meter persegi, dan ukuran tulisan terkait nama partai, nomor telepon, dan lainnya sebesar 5 cm.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >