Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) telah mengadopsi sebuah resolusi yang mengutuk pelanggaran HAM di Korea Utara untuk tahun ke-22 secara berturut-turut.
UNHRC pada hari Kamis (04/04) mengadopsi resolusi tersebut melalui konsensus tanpa pemungutan suara dalam sesi reguler ke-55 di kantor PBB di Jenewa, Swiss.
Cina, Eritrea, dan Kuba tidak ikut serta dalam konsensus tersebut.
Resolusi tentang masalah ini, yang pertama kali diadopsi pada tahun 2003 oleh Komisi Hak Asasi Manusia, pendahulu UNHRC, kini telah diadopsi selama 22 tahun berturut-turut.
Resolusi tersebut mengutuk pelanggaran HAM yang sistematis dan meluas di Korea Utara, dan mendesak Pyongyang untuk mengambil langkah-langkah untuk menghentikan pelanggaran, serta menyerukan kepada negara-negara terkait untuk menghormati prinsip non-refoulement.
Resolusi tahun ini juga mencakup permintaan kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam menyampaikan laporan komprehensif tentang situasi HAM di Korea Utara pada sidang ke-60 UNHRC yang akan diselenggarakan pada bulan September tahun depan.
Korea Selatan menyambut baik pengadopsian resolusi tersebut oleh UNHRC. Dimana Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa tahun ini menandai tahun kesepuluh dari laporan Komisi Penyelidikan PBB tentang HAM di Korea Utara, dan mencatat bahwa adopsi resolusi terbaru menunjukkan keprihatinan masyarakat internasional atas situasi HAM di Korea Utara.