Pemerintah Korea Selatan memprotes dan mendesak Jepang untuk menarik klaim sepihak kepemilikan Pulau Dokdo di dalam Buku Biru Jepang.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan hari Selasa (16/4) bahwa pihaknya memprotes keras klaim berulang Jepang yang tidak berbasis akan Pulau Dokdo, yang telah dibuktikan sebagai wilayah Korea dari segi sejarah, geografis, dan hukum internasional.
Pemerintah menambahkan, bahwa klaim Jepang terhadap pulau Dokdo tidak akan berpengaruh pada kedaulatan Korea Selatan, dan pihaknya akan terus mengambil langkah tegas di masa depan.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan memanggil senior sekretaris Kedutaan Besar Jepang untuk Korea Selatan Taisuke Mibae untuk menyatakan protes.
Dalam Buku Biru 2024, pemerintah Jepang kembali mengklaim bahwa Pulau Dokdo adalah teritori Jepang dari segi sejarah dan hukum internasinoal.
Pemerintah Jepang juga menyatakan tidak akan menerima keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan terkait kompensasi perusahaan Jepang bagi korban kerja paksa warga Joseon di masa penjajahan Jepang.