Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Uji Klinis Fase 3 Vaksin COVID-19 Buatan Korsel

Write: 2021-08-10 14:48:39

Thumbnail : YONHAP News

Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan mengizinkan rencana uji klinis fase tiga untuk vaksin COVID-19 buatan Korea Selatan pertama yang dikembangkan oleh SK Bio Science.

Uji klinis fase tiga tersebut dilaksanakan dengan membandingkan efek vaksin AstraZeneca, dan pengujian tersebut dilaksanakan di beberapa negara, meliputi Asia Tenggara, Eropa Timur, dan lainnya secara bersamaan. 

Vaksin yang disetujui untuk uji fase 3 tersebut menggunakan metode untuk menginduksi respons imun dengan menyuntikkan protein antigen permukaan COVID-19 yang dibuat dengan teknologi rekombinasi genetik ke dalam tubuh. 

Cara tersebut banyak digunakan dalam pembuatan vaksin untuk flu, hepatitis B, dan kanker leher rahim.

Menurut hasil analisis uji klinis fase satu, semua orang yang divaksinasi telah memiliki antibodi penetralisir virus, dan tidak ada efek samping yang tidak biasa, kecuali nyeri pada bagian suntikan, rasa capai, nyeri otot, dan gejala ringan lainnya. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatakan, "Izin pertama uji klinis fase tiga untuk vaksin buatan Korea Selatan bermakna penting dalam kemandirian produksi vaksin buatan Korea Selatan."

Sementara itu, kasus baru COVID-19 di Korea Selatan sampai hari Selasa (10/08) dini hari mencapai 1.540 orang, dan jumlahnya adalah yang terbanyak diantara jumlah kasus baru di hari Selasa hingga saat ini. 

Pemerintah akan mendirikan pusat pemeriksaan COVID-19 di empat tempat istirahat di jalan tol menuju wilayah metropolitan Seoul sampai akhir bulan ini, dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi demonstrasi pada Hari Kemerdekaan tanggal 15 Agustus yang tidak sesuai dengan aturan pencegahan penyebaran penyakit.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >