Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kementerian Kehakiman AS Kecewa Keputusan Korsel untuk Tolak Ekstradisi Pemilik Situs Pornografi Anak

Write: 2020-07-08 11:39:05

Thumbnail : YONHAP News

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan penolakan pengadilan Korea Selatan terhadap permintaan ekstradisinya untuk seorang pria Korea Selatan yang dihukum karena mengoperasikan situs pornografi anak yang terbesar di dunia.

Kehakiman itu dalam liputan KBS mengutip pernyataan yang dikeluarkan oleh pelaksana tugas ketua jaksa Michael Sherwin di Kejaksaan Washington D.C., bahwa pihaknya sangat kecewa akan keputusan Korea Selatan untuk tidak mengirim salah seorang penjahat eksploitasi seksual anak yang paling berbahaya di dunia dan juga memengaruhi masyarakat AS. 

AS untuk pertama kalinya mengemukakan tanggapan resminya tentang kasus pria Korea Selatan bermarga Son tersebut.

Meskipun demikian, Sherwin mengungkapkan terima kasih atas upaya Kementerian Kehakiman Korea Selatan.

Selanjutnya, Sherwin juga menegaskan tekadnya untuk melawan kasus kriminal daring yang merugikan kaum anak melalui kerja sama masyarakat internasional.

Kritikan Kementerian Kehakiman AS sejalan dengan sejumlah berita media AS. New York Times memberitakan warga AS yang mengunduh konton pornografi melalui situs "Welcome to Video" yang dikelola Son dihukum penjara 15 tahun, sedangkan Son dibebaskan dari penjara setelah satu setengah tahun saja.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >