Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Rabu (16/12/20) waktu setempat mengadopsi resolusi yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Korea Utara dan menyerukan upaya untuk mengatasi masalah tersebut.
Resolusi tersebut menandai yang ke-16 sejak tahun 2005.
Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi melalui konsensus tanpa pemungutan suara yang mengutuk pelanggaran HAM yang sistematis, meluas, dan berat di Korea Utara. Ini merupakan ketujuh kalinya Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi serupa melalui konsensus.
Resolusi itu juga menyatakan keprihatinan yang sangat serius tentang apa yang disebutnya "laporan penyiksaan dan kekerasan berbasis seksual dan gender yang berkelanjutan."
Resolusi tahun ini, yang dipimpin oleh negara-negara anggota Uni Eropa, hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, tetapi menambahkan kekhawatiran bahwa krisis kemanusiaan di Korea Utara dapat memburuk dengan cepat karena kemampuannya yang terbatas untuk menanggapi pandemi COVID-19.
Sementara itu, Korea Utara dengan tegas menolak pengadopsian resolusi tersebut.
Duta Besar Korea Utara untuk PBB, Kim Song mengatakan bahwa itu adalah informasi palsu yang dibuat oleh para pembelot Korea Utara dan merupakan provokasi politik yang serius.