Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC) Korea Selatan pada Senin (07/03) mengadakan rapat darurat untuk membahas langkah-langkah pengelolaan proses pemungutan suara bagi pasien COVID-19 pada hari pemungutan suara pemilihan umum presiden yang jatuh pada 9 Maret.
Dalam rapat darurat tersebut, NEC memutuskan bahwa pasien COVID-19 dan mereka yang sedang menjalani karantina dan isolasi akan memberikan suara mereka sesuai dengan prosedur yang digunakan oleh pemilih biasa, setelah jam pemungutan suara reguler selesai pada pukul 18.00 waktu setempat.
Dengan demikian, tempat pemungutan suara terpisah bagi pasien COVID-19, yang menimbulkan kontorversi pada pemungutan suara awal, tidak akan digunakan lagi. Hal ini berarti pemilih yang dikonfirmasi positif COVID-19 diizinkan untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara yang sama dengan yang digunakan oleh pemilih lainnya.
Demikian pula, mereka dapat memasukkan sendiri surat suara ke dalam kotak suara.
Sebelumnya, NEC telah meminta maaf pada hari Minggu (06/03) malam atas kebingungan dan gangguan dalam prosedur pemungutan suara awal untuk pemilihan umum yang berlangsung pada pekan lalu tanggal 4 dan 5 Maret.
Pihaknya pun telah mengonfirmasi bahwa kertas suara bagi pasien COVID-19 dikumpulkan dalam keranjang atau kantong kertas, serta bilik suara khusus untuk mereka didirikan di lokasi gudang.
Ketua NEC Roh Jeong-hee mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya akan berfokus pada langkah-langkah pengelolaan pelaksanaan pemungutan suara pada hari pemilihan umum pada 9 Maret nanti.