Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

PBB mengadopsi pedoman untuk memudahkan bantuan kemanusiaan ke Korea Utara

#Fokus Sepekan l 2018-08-09

ⓒ KBS News

Pada tgl. 6 Agustus, komite Dewan Keamanan PBB urusan sanksi terhadap Korea Utara telah mengadopsi pedoman baru yang ditujukan untuk memudahkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, dengan tetap memberlakukan sanksi kepada Korea Utara. Jika kelompok bantuan atau organisasi internasial mengajukan permintaan untuk pengecualian dari sanksi, melalui surat yang berisi 10 elemen spesifik sesuai dengan pedoman baru, komite sanksi PBB akan menangani prodsedur terkait secepat mungkin. Pedoman itu bertujuan untuk mempercepat bantuan kemanusiaan ke Korea Utara tanpa melanggar sanksi yang tengah diberlakukan pada Korea Utara. 


PBB mengatakan sekitar 10 juta orang dari total penduduk 25 juta di Korea Utara kekuarangan gizi. Karena kondisi kekurangan pangan yang kronis, lebih dari 25% anak-anak Korea Utara mengalami pertumbuhan yang terhambat. Sebagai akibat dari sanksi keras, bantuan kemanusiaan internasional untuk Korea Utara telah menurun dalam beberapa tahun terakhir, sementara pengiriman bantuan ke Korea utara telah lama tertunda. Namun bantuan internasional untuk Korea Utara diharapkan dapat kembali meningkat sejalan dengan pengadopsian pedoman baru PBB. Selain itu, ada kemungkinan bahwa peningkatan hubungan antara AS dan Korea Utara akan semakin terwujud, karena pedoman itu disusun oleh AS. 


Apabila komunitas internasional, termasuk Korea Selatan, dapat mempercepat tanggal pemberian bantuan kemanusiaan kepada Korea Utara, sikap Pyongyang akan lebih fleksibel dan melunak. Bantuan kemanusiaan akan bermanfaat bagi kehidupan penduduk Korea Utara, dan mereka dapat menganggap pedoman yang diusulkan AS sebagai sikap yang positif. Gerakan rekonsiliasi terbaru Washington meningkatkan harapan bagi hubungan yang lebih baik antara kedua negara.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >