Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

DPR Meloloskan UU Penanggulangan Debu Halus

2019-03-17

Warta Berita

ⓒYONHAP News

DPR meloloskan sejumlah 8 rancangan undang-undang terkait debu halus dalam sidang paripurna pada tanggal 13 Maret.


Sejumlah RUU itu menyatakan debu halus dikategorikan sebagai bencana sosial sehingga dapat diterapkan anggaran negara untuk menyelesaikan masalah debu halus. Selain itu, undang-undang baru memperbolehkan orang awam untuk dapat membeli kendaraan memakai bahan bakar petroleum cair (LPG). Kendaraan berbahan bakar LPG relatif sedikit menghasilkan debu halus.


RUU terkait kesehatan sekolah mewajibkan setiap tingkat sekolah memasang alat pengukur debu halus dan penyegar udara di ruang-ruang kelas.


RUU terkait perbaikan kualitas udara menyatakan kondisi mutu udara dan perubahannya di daerah perlabuhan diperiksa dan juga menyediakan rencana untuk memperbaiki kualitas udara setiap 5 tahun.


Bersama dengan itu, 4 RUU diloloskan parlemen, yakni RUU pengelolaan kualitas udara dalam ruangan, RUU khusus tentang perbaikan lingkungan udara, RUU perlindungan lingkungan udara, RUU khusus untuk penurunan dan pengelolaan debu halus.


Masalah debu halus baru-baru ini sangat serius. Peringatan waspada sudah dikeluarkan selama 7 hari berturut-turut dalam bulan Maret. Kadar rata-rata debu halus pada bulan Januari dan Februari mencatat tertinggi dalam 5 tahun terakhir.


Terkait kondisi ini, masyarakat mengkritik pemerintah yang belum menyediakan tindak penanggulangannya serta parlemen yang menunda pemrosesan undang-undang terkait.


Masalah debu halus bukan perihal yang dapat diselesaikan oleh satu instansi pemerintah saja dan juga tidak mendapat efek dari kebijakan dalam negeri saja. Sebab itu, diperlukan kerja sama antara instansi dan dengan negara tetangga, khususnya China yang dianggap tempat asal debu halus tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >