Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Majelis Nasional Korsel Loloskan 198 RUU

2020-01-10

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Tiga jenis UU terkait penggunaan data pribadi adalah revisi UU Perlindungan Informasi Pribadi, UU Perlindungan Informasi Kredit, dan UU Jaringan Informasi dan Telekomunikasi. Inti utamanya adalah ekspansi ruang lingkup informasi pribadi yang boleh digunakan dan dikumpulkan oleh perorangan atau perusahaan untuk mengaktifkan industri mahadata. Kementerian Sains, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi Korea Selatan menyambut hangat atas lolosnya revisi UU tersebut dan pihaknya akan mendukung pengembangan industri data.


Tiga jenis UU terkait penggunaan data pribadi tersebut menegaskan standar evaluasi informasi pribadi yang hingga saat ini agak membingungkan. Informasi pribadi yang tidak sesuai syarat tertentu tidak diterapkan ke dalam UU Perlindungan Informasi Pribadi. Di dalam revisi UU tersebut, terdapat penggunaan 'informasi nama samaran' dan peningkatan tanggung jawab terhadap pengguna informasi pribadi. Penggunaan informasi nama samaran dilaksanakan di bawah langkah keamanan yang rasional, dan nama samaran itu dapat digunakan saat membuat data statistik, meneliti, menyimpan catatan untuk tujuan publik, dan sebagainya.


Dengan penggunaan informasi nama samaran, alasan untuk menggabungkan data juga menjadi tersedia, sehingga jenis data yang dapat dimanfaatkan menjadi lebih bervariasi. Selain itu, hal tersebut bermanfaat untuk mengembangkan teknologi, produk, jasa baru atau melakukan survei, melakukan kegiatan pemasaran produk yang sesuai dipersonalisasikan berdasarkan data terkait preferensi, harga, dan sebagainya.


Penggabungan data antar perusahaan atau lembaga memungkinkan penciptaan layanan inovatif. Misalnya, menyajikan layanan asuransi yang sesuai dengan gabunggan informasi asuransi pengendara mobil dengan informasi kebiasaan mengemudi. Penggabungan data di bidang komunikasi, keuangan, distribusi, dan sebagainya meningkatkan nilai data yang dimanfaatkan.


Sementara itu, tanggung jawab bagi pengguna informasi pribadi juga meningkat bersama dengan langkah-langkah keamanan yang wajib dilaksanakan dalam menggunakan informasi pribadi. Jika melanggar peraturan, maka denda, hukuman pidana, dan sebagainya akan diterapkan kepada pengguna.


Dengan lolosnya UU kali ini, Kementerian Sains, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi Korea Selatan mengambil langkah lanjutan untuk mendukung industri pengembangan data secara aktif. Pihaknya akan mempercepat produksi data dengan nilai baru melalui penggabungan sepuluh platform mahadata yang telah dibentuk pada tahun lalu. Selain itu, pihaknya juga menyediakan pedoman dan kontrak standarisasi untuk mengaktifkan transaksi data. Untuk itu, pemerintah Korea Selatan akan meluncurkan satuan tugas untuk vitalisasi ekonomi data, dan akan mengumumkan langkah dukungannya pada bulan Februari mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >