Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Majelis Nasional Korsel Loloskan Revisi UU Badan Investigasi Tindakan Kriminal Pejabat Tinggi Negara

2020-12-12

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Majelis Nasional Korea Selatan pada tanggal 10 Desember meloloskan revisi undang-undang Badan Investigasi Tindakan Kriminal Pejabat Tinggi Negara dalam sidang paripurna. Dengan itu, partai oposisi kehilangan hak veto dalam memilih ketua badan penyelidikan tersebut dan kini rekomendasi calon ketua dapat diajukan berdasarkan persetujuan lima orang dari total tujuh orang anggota komite rekomendasi. Sebelumnya, dibutuhkan enam suara dari total tujuh orang anggota.


UU yang diloloskan dengan 187 suara setuju, 99 tidak setuju, dan 1 abstain itu memungkinkan Ketua Majelis Nasional Korea Selatan merekomendasikan ilmuwan untuk komite rekomendasi calon ketua badan penyelidikan tersebut jika partai tidak memilih anggota komite itu dalam waktu 10 hari. Selain itu, UU tersebut melonggarkan persyaratan untuk menjadi jaksa di badan penyelidikan tersebut, dari yang sebelumnya 10 tahun menjadi 7 tahun.


UU Badan Investigasi Tindakan Kriminal Pejabat Tinggi Negara diajukan oleh partai berkuasa, Partai Demokrat Korea secara sepihak ke parlemen. Oleh sebab itu, Partai Kekuatan Rakyat yang merupakan partai oposisi utama, dengan keras menentang lolosnya UU tersebut sampai menyerukan bahwa Presiden Moon Jae-in diktator dan mengatakan bahwa mereka yang bangkit dengan kediktatoran akan hancur dengan kediktatoran.


Partai Demokrat Korea berencana meluncurkan badan penyelidikan tersebut dalam tahun ini. Badan itu akan melakukan investigasi kejahatan dan korupsi pejabat tinggi negara level III ke atas dan keluarganya seperti presiden, anggota parlemen, ketua dan hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, perdana menteri dan sekretarisnya, jaksa, dan lainnya.


Badan Investigasi Tindakan Kriminal Pejabat Tinggi Negara akan terdiri dari 25 orang jaksa dan 40 orang detektif. Pembentukan badan ini awalnya diminta oleh sebuah organisasi non-pemerintah, Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatif pada tahun 1996. Kemudian mantan Presiden Korea Selatan, Roh Moo-hyun menjanjikan pembentukannya dalam ketika terpilih menjadi presiden pada tahun 2002, tetapi berakhir gagal. Pada pemilihan presiden tahun 2012, Presiden Moon Jae-in juga menjanjikan hal tersebut namun kembali tidak berhasil karena ia tidak terpilih menjadi presiden. Setelah Moon Jae-in menjadi presiden Korea Selatan pada tahun 2017, upaya untuk pembentukan badan penyelidikan itu berlangsung hingga akhirnya dapat diloloskan di parlemen.


Akan tetapi, partai oposisi menentang pembentukan badan penyelidikan tersebut karena takut badan itu akan menjadi lembaga kekuasaan raksasa baru yang mampu menguasai kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.


Partai Kekuatan Rakyat mengkritik jika partai berkuasa menguasai badan penyelidikan tersebut melalui UU barunya, maka badan itu akan menjadi semacam “asuransi” bagi Presiden Moon setelah menyelesaikan jabatannya sebagai presiden.


Makna dari pembentukan Badan Investigasi Tindakan Kriminal Pejabat Tinggi Negara tersebut adalah tersedianya sebuah sistem untuk mencegah korupsi dan menghukum mereka yang mempunyai kekuasaan dan juga diharapkan dapat berperan penting dalam memusnahkan kejahatan yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >