Menlu Korsel dan Indonesia Bertemu di Seoul, Bahas Lanjutan Proyek KF-21
2024-03-19 14:40:05
27 Agustus, mantan member boygrup iKON, B.I, menjalani sidang pertamanya atas dugaan penyalah gunaan obat terlarang. Jaksa mengakui semua tuduhan dan jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara dan dengan 1,5 juta Won.
Menurut jaksa, “Bahkan setelah menyalahgunakan obat terlarang, B.I masih dapat beraktivitas di dunia entertainment selama tiga tahun.”
Dalam pernyataannya, B.I memohon keringanan hukuman. “Saya membuat kesalahan yang bodoh di masa lalu,” ucap B.I, “saya berharap saya mendapatkan kesempatan untuk diberikan maaf.”
B.I dituduh membeli dan menggunakan LSD dan ganja pada bulan Mei 2016. Keputusan pengadilan akan ditetapkan pada tanggal 10 September mendatang.
2024-03-19 14:40:05
2024-03-14 15:36:42
2024-02-02 14:21:28