Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Berita Hiburan

Jaksa Tuntut BI eks iKON Hukuman Tiga Tahun Penjara

2021-08-27

KPOP Banget

ⓒ YONHAP News

27 Agustus, mantan member boygrup iKON, B.I, menjalani sidang pertamanya atas dugaan penyalah gunaan obat terlarang. Jaksa mengakui semua tuduhan dan jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara dan dengan 1,5 juta Won.

Menurut jaksa, “Bahkan setelah menyalahgunakan obat terlarang, B.I masih dapat beraktivitas di dunia entertainment selama tiga tahun.”

Dalam pernyataannya, B.I memohon keringanan hukuman. “Saya membuat kesalahan yang bodoh di masa lalu,” ucap B.I, “saya berharap saya mendapatkan kesempatan untuk diberikan maaf.”

B.I dituduh membeli dan menggunakan LSD dan ganja pada bulan Mei 2016. Keputusan pengadilan akan ditetapkan pada tanggal 10 September mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >