Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

MA Korsel Putuskan Penolakan Penerbitan Visa untuk Yoo Seung-joon adalah Pelanggaran Hukum

2019-07-13

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) memutuskan bahwa penolakan penerbitan visa bagi penyanyi Yoo Seung-joon adalah pelanggaran hukum dan kemudian mengirim kasus tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul.


Yoo yang memegang izin menetap di Amerika Serikat sebelumnya beraktivitas sebagai penyanyi terkenal di dalam negeri Korsel dan menyatakan dirinya akan menjalani wajib militer. Namun, pada tahun 2002, dia tiba-tiba melepas kewarganegaraan Korsel untuk mendapatkan kewarganegaraan AS dan karena itu dibebaskan dari wajib militer Korsel. Sebab itu, dia mendapat kritikan panas dari masyarakat Korsel.


Perihal wajib militer merupakan hal yang sensitif di Korsel karena semua pria berkewarganegaraan Korsel harus menjalani wajib militer. Karena itu, perbuatan Yoo dianggap menghindari wajib militer dan menipu penggemarnya.


Karena pendapat publik semakin panas dengan isu Yoo tersebut, Kementerian Kehakiman Korsel melarang Yoo untuk masuk ke Korsel. Yoo dianggap orang yang telah merusak kepentingan negara dan keamanan publik berdasarkan ayat 1 pasal 11 peraturan imigrasi Korsel.


Kemudian, Yoo mengajukan kasus hukum melawan Konsulat Jenderal Korsel di Los Angeles pada akhir tahun 2015, setelah kantor konsulat tersebut menolak memberikannya visa F-4, yang merupakan visa tinggal jangka-panjang untuk warga negara asing keturunan Korea. Peradilan pertama dan kedua memutuskan penolakan penerbitan visa bagi Yoo sesuai dengan hukum.


Akan tetapi, Mahkamah Agung Korsel menyatakan pelarangan Kementerian Kehakiman terhadap Yoo untuk masuk ke Korsel tidak dapat menjadi alasan yang sah untuk menolak penerbitan visa.


Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tersebut, Yoo akan menjalani peninjauan kembali. Jika menang dalam peninjauan kembali itu, Yoo dapat kembali menginjak tanah Korsel untuk pertama kalinya dalam 17 tahun.


Terkait dengan hal tersebut, pendapat publik terbagi menjadi dua. Sekelompok orang mengkritik putusan Mahkamah Agung yang dirasa mengkhianati warga Korsel yang menjalani wajib militer dengan setia. Sedangkan sekelompok lain mengatakan Yoo selama ini sudah cukup tersiksa dengan larangan untuk masuk ke Korsel, maka sudah saatnya untuk tidak menghukuminya lagi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >