Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Ketua Majelis Nasional Korsel Secara Terbuka Usulkan RUU Terkait Kompensasi Pekerja Paksa

2019-11-06

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Ketua Majelis Nasional Korea Selatan, Moon Hee-sang, mengusulkan pembuatan undang-undang untuk menyelesaikan masalah kompensasi korban pekerja paksa dan wanita perbudakan syahwat pada masa penjajahan Jepang. Usulan itu diharapkan dapat menyelesaikan secara permanen dua masalah tersebut yang sudah lama berlangsung antara Korea Selatan dan Jepang.


Usulan itu menarik perhatian karena dikeluarkan setelah pertemuan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in dan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe di Thailand. Pemerintah Jepang dilaporkan tidak dapat menerima usulan itu, tapi perlu diperhatikan perkembangannya karena laporan itu bukan pendapat resmi pemerintah Jepang.


Usulan Ketua Majelis Nasional Korea Selatan itu adalah ‘1+1+α’, yakni pengumpulan dana bersama dari perusahaan Korea Selatan dan Jepang, ditambahkan dana sumbangan dari masyarakat sipil kedua negara. Bersama dengan itu, dana sejumlah enam miliar won yang dimiliki ‘Yayasan Perdamaian dan Penyembuhan’ juga dipakai dalam usulan itu.


‘Yayasan Perdamaian dan Penyembuhan’ didirikan berdasarkan kesepakatan Korea Selatan dan Jepang tentang korban perbudakan syahwat pada tahun 2015 dengan dana dari Jepang sebanyak satu miliar yen. Namun, yayasan itu dibubarkan oleh pemerintahan Moon Jae-in pada bulan Juli lalu sesuai dengan hasil pemeriksaan masalah tentang kesepakatan tersebut. Karena itu, masih ada urusan terkait sisa dananya.


Pengumpulan dana tersebut sebenarnya telah berkali-kali diusulkan dan dipertimbangkan selama ini. Namun, usulan Ketua Moon menarik perhatian karena ditambahkan penyelesaian permanen melalui legislasi. Caranya adalah dengan menyediakan dasar hukum untuk pengelolaan dana lalu memberikan kompensasi kepada para korban pekerja paksa yang telah menang dalam pengadilan dengan dana yang terkumpul. Dengan kompensasi itu, perusahaan yang bersangkutan dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya. Secara hukum perdata, hal itu dapat dianggap sebagai “rekonsiliasi secara hukum.” Dengan itu, segala perdebatan dapat diselesaikan berdasarkan hukum.


Ketua Moon juga menuturkan bahwa rancangan undang-undang perlu mencakupi perihal kompensasi agar diselesaikan secara sekaligus dalam waktu yang telah ditentukan. Ia menambahkan bahwa sebuah ‘komite perunding’ diperlukan untuk menjalankan seluruh urusan itu agar perdebatan tidak terulang lagi. Dalam kenyataannya, Ketua Moon telah menyediakan rancangan undang-undang itu dan mempertimbangkan pengajuannya.


Sementara itu, untuk sementara waktu Jepang bertanggapan negatif atas usulan Ketua Moon tersebut. NHK Jepang melaporkan bahwa pemerintah Jepang menyatakan pihaknya tidak dapat menerima usulan itu. Menurut NHK, perwakilan pemerintah Jepang mengatakan pihaknya tidak dapat menerima usulan dimana perusahaan Jepang harus mengeluarkan biaya. NHK juga menyampaikan banyak pendapat yang menolak usulan Ketua Moon tersebut, baik di dalam pemerintahan maupun partai berkuasa Jepang.


Meskipun demikian, usulan Ketua Moon diharapkan dapat mendorong pembicaraan Korea Selatan dan Jepang. Hubungan dua negara yang buntu seperti saat ini merugikan satu sama lain, sehingga kedua pihak harus menemukan jalan keluarnya.


Masalah kompensasi pekerja paksa dan wanita perbudakan syahwat terus berulang tanpa menemukan solusi apapun dalam kurun waktu yang lama. Jika unsur konflik dapat dipecahkan secara permanen melalui legislasi, maka hubungan bilateral dapat berorientasi masa depan. Oleh karena itu, kedua pihak akan mampu menyempitkan perselisihan pendapat meskipun belum disepakati untuk saat ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >