Menlu Korsel dan Indonesia Bertemu di Seoul, Bahas Lanjutan Proyek KF-21
2024-03-19 14:40:05
Keterangan Masa Karantina Mandiri:
- Pendatang diwajibkan mengikuti aturan karantina hingga pukul 12.00 di hari ke-14 setelah kedatangan.
(Contoh: Masa karantina untuk kedatangan 1 Januari berlangsung hingga tanggal 15 Januari pukul 12.00)
- Pendatang tetap diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari meskipun hasil tes negatif.
- Apabila muncul gejala COVID-19 selama menjalani karantina, pendatang diwajibkan melakukan tes ulang.
Kewajiban Membawa Hasil Tes PCR Negatif COVID-19:
- Seluruh warga negara asing (WNA) diwajibkan menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 pada saat kedatangan.
- Warga negara Korea Selatan juga diwajibkan menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19:
· Bagi pendatang dari Inggris, Afrika Selatan, dan Brasil.
· Berlaku bagi pendatang dari Brasil mulai tanggal 25 Januari 2021.
- Hasil tes harus diterbitkan dalam waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan.
2024-03-19 14:40:05
2024-03-14 15:36:42
2024-02-02 14:21:28